KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 23 November 2021 | 07:55 WIB
KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghadapi praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan Andi Putra atas status tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK.

"KPK tentu siap menghadapainya. Salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Ali berkeyakinan majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan Andi Putra. Alasannya, KPK selama proses penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Ali.

Seperti diketahui, pendaftaran praperadilan dilakukan Andi Putra pada Rabu (10/11/2021) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Gugatan Andi Putra diketahui berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam isi petitum, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukan pemohon Andi Putra.

Pertama, Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum.

"Sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum seperti yang dikutip Suara.com pada Senin (22/11/2021).

Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon KPK menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;.

"Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari tahanan Termohon segera setelah putusan ini dibacakan," isi petitum.

Masih dalam isi petitum, pihak pemohon Andi Putra berharap dalam putusan majelis hakim nantinya pihak termohon yakni KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabat pemohon.

Serta, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau jika yang mulai majelis hakim praperadilan berpendapat lain, pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

News | Senin, 22 November 2021 | 21:10 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara

News | Senin, 22 November 2021 | 20:27 WIB

Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

News | Senin, 22 November 2021 | 19:37 WIB

Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai

Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai

News | Senin, 22 November 2021 | 19:13 WIB

Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK

News | Senin, 22 November 2021 | 18:40 WIB

Terungkap Azis Syamsuddin Hendak Selamatkan Aliza Gunado sebagai Tersangka di KPK

Terungkap Azis Syamsuddin Hendak Selamatkan Aliza Gunado sebagai Tersangka di KPK

Lampung | Senin, 22 November 2021 | 19:10 WIB

Gandeng Ormas Lawan Koruptor, KPK: Korupsi Masih jadi Bisul, Jika Bukan Kita, Siapa Lagi?

Gandeng Ormas Lawan Koruptor, KPK: Korupsi Masih jadi Bisul, Jika Bukan Kita, Siapa Lagi?

News | Senin, 22 November 2021 | 11:59 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB