Sidang Dewas: 2 Pejabat KPK Tak Becus Bina Bawahan, Sanksinya Minta Maaf Secara Tertutup

Selasa, 23 November 2021 | 13:54 WIB
Sidang Dewas: 2 Pejabat KPK Tak Becus Bina Bawahan, Sanksinya Minta Maaf Secara Tertutup
Sidang Dewas: 2 Pejabat KPK Tak Becus Bina Bawahan, Sanksinya Minta Maaf Secara Tertutup. Ilustrasi Dewas KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya," kata Albertina.

"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup."

Arif Waluyo dan Juliharto telah melanggar kode etik yang tertuang dalam peraturan dewas Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI