Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, SAFEnet: Proses Pemidanaan Yang Keliru

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 November 2021 | 21:43 WIB
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, SAFEnet: Proses Pemidanaan Yang Keliru
Muhammad Asrul, jurnalis dikriminalisasi karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]

Suara.com - Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021).

Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menilai, kasus yang menjerat Asrul merupakan kriminalisasi terhadap jurnalis. Hal itu terlihat dari konstruksi yang dibangun sejak awal berupa dicantumkannya
Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang ancamannya di atas lima tahun.

"Kriminalisasi terhadap jurnalis ini terlihat dari bagaimana konstruksi kasus ini dibangun sejak awal dengan dicantumkannya pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang ancamannya di atas lima tahun. Dari sini saja sudah terlihat keliru dalam proses pemidanaannya," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa sore.

Damar pun membeberkan kekeliruan pemidanaan terhadap Asrul dalam perkara ini. Pertama, jika karya jurnalistik Asrul mengandung ujaran kebencian, maka unsur tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

Damar melanjutkan, jika merujuk pada konstruksi ujaran kebencian, artinya harus berdasar pada diskriminasi ras, suku, agama dan antargolongan. Sedangkan, karya jurnalistik Asrul berisi tentang berita soal dugaan korupsi.

"Kalau ternyata mengangkat soal dugaan korupsi, maka tidak bisa dinyatakan bahwa ada golongan tertentu yang dirugikan. Apakah golongan koruptor yang dirugikan. Ini sebuah penanda bahwa konstruksi kasus ini adalah kriminalisasi," tegas Damar.

Terhadap laporan terhadap Asrul dalam kasus ini, Damar melihat adanya relasi yang tidak seimbang. Sebagaimana diketahui, Farid Karim Judas selaku pelapor mempunyai posisi yang kuat di wilayah Palopo.

"Dia (Farid) menggunakan kekuasaan untuk memenjarakan Asrul," papar Damar.

Damar melanjutkan, kepolisian yang menangani kasus ini seharusnya mengedepankan MoU antara Polri dengan Dewan Pers. Artinya, produk jurnalistik yang bermasalah harus diproses terlebih dahulu melalui sengketa pers.

baca juga

"Bahwa mekanismenya harus melalui sengketa pers terlebih dahulu, tapi itu dilangkahi," tutur dia.

Tidak sampai situ, menurut catatan SAFEnet, dalam proses pengadilan JPU juga melakukan hal yang sama. Salah satunya mencantumkan tiga pasal Undang-Undang ITE.

"Pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 ITE, pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946. Tapi semua terbantahkan dan dimasukkan pasal 27 ayat 3," kata Damar.

Dukung Asrul Banding

Damar mendukung agar Asrul mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo. Menurut dia, putusan tersebut keliru karena tidak berbasis fakta persidangan dan mengabaikan upaya yang dilakukan untuk membuktikan bahwa Asrul tidak layak dipidana.

"Kalau banding kami akan mendukung, dan meminta majelis hakim di pengadilan tinggi Sulawesi Selatan untuk membebaskan Asrul," pungkas Damar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

News | Selasa, 23 November 2021 | 19:00 WIB

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara UU ITE, Pengacara: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara UU ITE, Pengacara: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

Sulsel | Selasa, 23 November 2021 | 17:20 WIB

AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

Sulsel | Selasa, 23 November 2021 | 08:31 WIB

Terkini

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:31 WIB

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:21 WIB

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:20 WIB

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:13 WIB

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:10 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB

×