KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Selama 40 Hari

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 24 November 2021 | 13:27 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Selama 40 Hari
Foto ILUSTRASI: Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan orang kepercayaaan eks Gubenur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah selama 40 hari. Apif telah dijerat lembaga antirasuah dalam perkara korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu'.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF (Apif Firmansyah) terhitung sejak 24 November 2021 sampai Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Apif akan kembali mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ali menyebut alasan penyidik KPK memperpanjang penahanan Apif, karena masih perlu melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif.

Maka itu, KPK masih memerlukan sejumlah keterangan para saksi untuk berkas penyidikan tersangka Apif.

"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto menyebut, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Penahanan tersangka Apif Firmansyah (AP), swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di pemerintah provinsi Jambi tahun 2016 sampai 2021," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan Setyo, penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021. Apif juga diketahui sebagai orang kepercayaan Zumi Zola.

Apif perannya mengumpulkan uang dari fee proyek di Prov Jambi tersebut untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.
"Termasuk untuk keperluan pribadi AF (Apif firmansyah)," kata Setyo

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan, total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut pun dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Ia juga menjelaskan dari sebagian uang fee proyek tersebut Apif mendapatkan sebesar Rp 6 miliar.

"AF (Apif Firmansyah) juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ungkap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator

Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator

News | Rabu, 24 November 2021 | 12:49 WIB

Sambut Baik JC Terdakwa Penyidik Robin, MAKI: Ungkap Keterlibatan Pihak Yang Lebih Besar

Sambut Baik JC Terdakwa Penyidik Robin, MAKI: Ungkap Keterlibatan Pihak Yang Lebih Besar

News | Rabu, 24 November 2021 | 09:26 WIB

Kabar Duka Cita, Eks Pegawai KPK Nanang Priyono Meninggal Dunia

Kabar Duka Cita, Eks Pegawai KPK Nanang Priyono Meninggal Dunia

News | Selasa, 23 November 2021 | 20:18 WIB

Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

News | Selasa, 23 November 2021 | 19:45 WIB

Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Sulsel | Rabu, 24 November 2021 | 06:05 WIB

Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 23 November 2021 | 17:29 WIB

Sebelum Pensiun, Hadi Keluarkan ST Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Polisi atau KPK

Sebelum Pensiun, Hadi Keluarkan ST Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Polisi atau KPK

News | Selasa, 23 November 2021 | 17:04 WIB

Terkini

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:01 WIB

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:55 WIB

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:43 WIB

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB