KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Selama 40 Hari

Rabu, 24 November 2021 | 13:27 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Selama 40 Hari
Foto ILUSTRASI: Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan orang kepercayaaan eks Gubenur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah selama 40 hari. Apif telah dijerat lembaga antirasuah dalam perkara korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu'.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF (Apif Firmansyah) terhitung sejak 24 November 2021 sampai Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Apif akan kembali mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ali menyebut alasan penyidik KPK memperpanjang penahanan Apif, karena masih perlu melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif.

Maka itu, KPK masih memerlukan sejumlah keterangan para saksi untuk berkas penyidikan tersangka Apif.

"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto menyebut, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Penahanan tersangka Apif Firmansyah (AP), swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di pemerintah provinsi Jambi tahun 2016 sampai 2021," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan Setyo, penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021. Apif juga diketahui sebagai orang kepercayaan Zumi Zola.

Baca Juga: KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka

Apif perannya mengumpulkan uang dari fee proyek di Prov Jambi tersebut untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.
"Termasuk untuk keperluan pribadi AF (Apif firmansyah)," kata Setyo

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan, total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut pun dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Ia juga menjelaskan dari sebagian uang fee proyek tersebut Apif mendapatkan sebesar Rp 6 miliar.

"AF (Apif Firmansyah) juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ungkap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI