Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 23 November 2021 | 19:45 WIB
Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum
Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum. Marsekal Hadi Tjahjanto saat serah terima jabatan Panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa (Dok. Puspen TNI)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal surat telegram Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Surat telegram itu diterbitkan Marsekal Hadi Tjahjanto  sebelum memasuki masa pensiun.

Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya menghormati setiap prosedur kebijakan yang dilakukan TNI tersebut.

"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Ali pun meyakini kebijakan yang dikeluarkan TNI tersebut tidak akan mengganggu setiap proses sesuai prosedur yang dilakukan oleh instansi penegak hukum.

"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK," ungkapnya.

Apalagi, kata Ali, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.

"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi," ujar Ali

Ali menambahkan TNI pasti mempunyai komitmen yang sama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,"imbuhnya.

Sebelumnya, eks Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum sebelum memasuki masa pensiun. Surat telegram tersebut mengatur mekanisme pemanggilan anggota TNI oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. 

Seperti yang diunggah akun Instagram @marinir_tni_al pada Senin (22/11/2021) kemarin, surat telegram itu dikeluarkan pada 5 November 2021. 

Dasar dari dikeluarkannya surat telegram tersebut ialah karena adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Panglima TNI mengatur sejumlah ketentuan supaya menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum. 

Ketentuan pemanggilan yang dimaksud yakni:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Panglima TNI soal Video Keributan Arteria Dahlan vs Anak Jenderal

Kata Panglima TNI soal Video Keributan Arteria Dahlan vs Anak Jenderal

Video | Selasa, 23 November 2021 | 18:40 WIB

Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada

Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada

News | Selasa, 23 November 2021 | 18:32 WIB

Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

News | Selasa, 23 November 2021 | 18:27 WIB

Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 23 November 2021 | 17:29 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB