Sambut Baik JC Terdakwa Penyidik Robin, MAKI: Ungkap Keterlibatan Pihak Yang Lebih Besar

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 24 November 2021 | 09:26 WIB
Sambut Baik JC Terdakwa Penyidik Robin, MAKI: Ungkap Keterlibatan Pihak Yang Lebih Besar
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mencabut keterangannya di BAP mengenai pemberian uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap terdakwa Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021). [ANTARA]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik keputusan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dengan Stepanus ajukan JC tentu ingin membongkar ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penanganan perkara di KPK.

"Saya menyambut gembira atas kemauan Robin Pattuju untuk menjadi justice collaborator yang tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Boyamin dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

"Nanti saya harapkan materi yang diajukan Robin itu memenuhi persyaratan, yaitu salah satunya mengungkap yang lain lebih besar, atau pihak lain yang diduga juga terlibat," katanya.

Apalagi, kata Boyamin, terdakwa Stepanus Robin sudah menyampaikan di sidang bahwa adanya komunikasi mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuan Robin dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan ibu Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," ucap Boyamin.

Boyamin pun mengharapkan KPK dapat mendalami setiap fakta sidang dalam perkara suap penanganan perkara di KPK.

Selain itu, Boyamin meyakini majelis hakim dalam putusannya nanti akan mempertimbangkan fakta-fakta baru bila memang JC yang diajukan terdakwa Robin menyebutkan pihak-pihak yang lebih tinggi terlibat dalam perkaranya itu.

"Kita tunggu KPK, apakah akan menindaklanjuti atau tidak. Tapi apapun ini mestinya nanti akan diungkap oleh hakim dalam putusannya dalam pertimbangan-pertimbangannya dan kita tunggulah hakim apakah mengabulkan atau tidak nanti," imbuhnya.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Robin mengajukan JC. Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ia, merasa sudah membuat malu institusi Polri maupun KPK.

"Bahwa sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga," kata Robin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Selain menyesal, Robin mengaku telah menyeret banyak pihak terkait kasus yang kini menjeratnya. Ia, pun mengakui atas perbuatannya.

"Dalam permaslaahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat dengan saya. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," ucapnya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Stepanus disebut menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

Lampung | Selasa, 23 November 2021 | 18:10 WIB

Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 23 November 2021 | 17:29 WIB

Eks Penyidik Stepanus Robin Ajukan JC, Begini Respon KPK

Eks Penyidik Stepanus Robin Ajukan JC, Begini Respon KPK

News | Selasa, 23 November 2021 | 17:27 WIB

Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

Lampung | Selasa, 23 November 2021 | 11:29 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Penanganan Perkara

News | Senin, 22 November 2021 | 20:27 WIB

Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

News | Senin, 22 November 2021 | 19:37 WIB

Cabut BAP Soal Penyerahan Uang dari Aliza Gunado, Robin Pattuju Takut dengan Sosok Ini

Cabut BAP Soal Penyerahan Uang dari Aliza Gunado, Robin Pattuju Takut dengan Sosok Ini

Lampung | Senin, 22 November 2021 | 18:11 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB