Modus Licik Pejabat Kota Ambon Korupsi Anggaran BBM: Pakai Struk Fiktif

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 24 November 2021 | 13:54 WIB
Modus Licik Pejabat Kota Ambon Korupsi Anggaran BBM: Pakai Struk Fiktif
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Belasan saksi yang dihadirkan tim JPU Kejari Ambon untuk terdakwa dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon mengaku sering meminta struk fiktif tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU.

"Kami diberikan uang pembelian 50 liter BBM per hari dan selalu ada kelebihan dana, tetapi harus mencari struk tambahan dari karyawan SPBU Belakang Kota," kata Alvi, salah satu saksi dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan di Ambon, Rabu (24/11/2021).

Cara ini dilakukan sebab dalam laporan pertanggungjawabannya, para pengemudi dump truck dan speedboat pengangkut sampah ini seharusnya mendapatkan jatah 70 liter BBM setiap hari.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, tim JPU Kejari Ambon Eka Palapia dan Ajid Latuconsina menghadirkan 11 orang saksi yang merupakan supir mobil dump truck, mobil pick-up, serta speedboat pengangkut sampai milik DLHP Kota Ambon.

Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Lucia Izaak selaku Kepala DLHP Ambon, Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta.

Semua saksi mengakui pada tahun 2018 biasanya mendapatkan DO untuk pengisian BBM.

Namun untuk tahun 2019, harga BBM digantikan dengan pemberian uang tunai untuk jatah BBM 50 liter dan mobil pick-up sebanyak 25 liter, tetapi para saksi juga harus mencari tambahan DO dari petugas SPBU dengan memberikan uang tips antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Saksi Alex Diaz mengatakan, bila tidak mendapatkan struk tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU, mereka juga mengaku bisa mendapatkannya dari seorang ASN bernama Berti, namun mereka tidak mengetahui yang bersangkutan mendapatkan struk tersebut dari pihak mana.

Mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kembali mengingatkan tim JPU untuk mencatatnya sebab cara seperti ini menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, apalagi kelebihan anggaran tersebut tidak pernah dikembalikan.

"Saki juga mengaku pemberian uang BBM yang kelebihan itu tidak pernah diminta oleh juru bayar atau bendahara untuk dikembalikan," tegas majelis hakim. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komite 98 Desak Jaksa Agung Tuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hukuman Mati

Komite 98 Desak Jaksa Agung Tuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hukuman Mati

News | Minggu, 21 November 2021 | 18:02 WIB

Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang

Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang

News | Minggu, 21 November 2021 | 13:39 WIB

Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Sumsel | Jum'at, 19 November 2021 | 16:31 WIB

Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding

Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding

Sumsel | Jum'at, 19 November 2021 | 13:56 WIB

Tim Labfor Makassar Selidiki Penyebab Kebakaran di Kota Ambon

Tim Labfor Makassar Selidiki Penyebab Kebakaran di Kota Ambon

Sulsel | Jum'at, 19 November 2021 | 13:41 WIB

Kejati DIY Benarkan Penyitaan Hotel Lafayette Sleman, Jadi Barang Bukti Megakorupsi ASABRI

Kejati DIY Benarkan Penyitaan Hotel Lafayette Sleman, Jadi Barang Bukti Megakorupsi ASABRI

Jogja | Kamis, 18 November 2021 | 13:00 WIB

Terkini

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:42 WIB

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:41 WIB

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:27 WIB

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:26 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:25 WIB

Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen

Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:17 WIB

Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit

Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:17 WIB

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:13 WIB

Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?

Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:13 WIB