Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang

Minggu, 21 November 2021 | 13:39 WIB
Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang
Mobil mewah hasil sitaan kasus korupsi Jiwasraya dilelang. (foto: istimewa)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Total nilai dari 16 kendaraan tersebut mencapai Rp 11 miliar lebih.

Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menyebut 15 kendaraan barang rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Dalam pelaksanaannya, penilaian melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000," kata Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).

Dari 16 kendaraan, empat di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi; Land Rover Rp 806 juta; Jeep Lexus Rp 936 juta; Toyota Vellfire Rp 624 juta; dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa; Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, Toyota Alphard Rp 829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp 1 miliar.

Lalu tiga kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya; Toyota Alphard Rp 600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, dan motor Harley Davidson Rp 361 juta.

Selanjutnya, dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp 626 juta dan Toyota Alphard Rp 697 juta.

Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 253 juta.

Sedangkan, satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

Baca Juga: DPR soal Peluang Koruptor Jiwasraya-Asabri Dituntut Mati: Bukan Solusi Malah Picu Masalah

"Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia "Lelang.go.id" dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," jelas Sartono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI