- Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus mantan Menteri Agama, resmi menjadi tahanan KPK pada Selasa (17/3/2026).
- Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji pada periode 2023–2024.
- Gus Alex membantah ada perintah atau aliran dana terkait korupsi haji kepada mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji.
Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan tangan terborgol sekitar pukul 14.44 WIB, Selasa (17/3/2026). Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara yang menyeret Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan, mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Dalam keterangannya, Gus Alex juga menegaskan tidak ada keterlibatan langsung dari mantan atasannya dalam bentuk perintah terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex.
Ia turut membantah adanya aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini. Setelah itu, Gus Alex memilih tidak menjawab lebih jauh dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik KPK maupun tim kuasa hukumnya.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.