Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda

Kamis, 25 November 2021 | 11:27 WIB
Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda
Massa buruh saat hendak menerobos kawat berduri yang dijaga polisi dengan menggunakan mobik komando. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ratusan massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11/2021).

Unjuk rasa ini digelar bersamaan dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law.

Massa aksi sebenarnya mengagendakan berunjuk rasa di depan gedung MK, namun arah menuju Jalan Mereka Barat ditutup dengan kawat berduri dan tembok baja.

Massa akhirnya tertahan di dekat Patung Kuda. Namun mereka beberapa kali berupaya menerobos dengan memajukan mobil komando hingga menabrak kawat berduri.

Negosiasi dengan aparat kepolisian pun dilakukan, namun massa tetap tidak diizinkan untuk masuk ke kawasan Jalan Merdeka Barat.

Sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 11.00 WIB massa masih tertahan di dekat Patung Kuda atau di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan selain di Jakarta aksi unjuk rasa juga digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia, yang akan dihadiri ribuan buruh.

“Pada tanggal 25 November 2021 seluruh buruh di Indonesia akan berorasi,” kata Said Iqbal lewat video konperensi pers, Rabu (24/11/2021).

Di Jakarta aksi unjuk rasa di gelar di dua titik yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor MK.

Baca Juga: Massa KSPI Demo di Patung Kuda, Siap Kawal Sidang Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

“Dihadiri ribuan buruh dari berbagai serikat buruh akan aksi di gedung MK, begitu juga akan aksi di kantor Balai Kota DKI, sebagai simbol kami tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal.

Dia berharap, putusan MK sesuai dengan harapan para buruh.

“Jadi kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya enggak bisa bayangkan akumulasi upah murah dengan Ombnibus Law merugikan buruh, mengeksploitasi buruh jadi satu,” kata Said Iqbal.

“Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta kerja,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI