Array

Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda

Kamis, 25 November 2021 | 11:27 WIB
Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda
Massa buruh saat hendak menerobos kawat berduri yang dijaga polisi dengan menggunakan mobik komando. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ratusan massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11/2021).

Unjuk rasa ini digelar bersamaan dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law.

Massa aksi sebenarnya mengagendakan berunjuk rasa di depan gedung MK, namun arah menuju Jalan Mereka Barat ditutup dengan kawat berduri dan tembok baja.

Massa akhirnya tertahan di dekat Patung Kuda. Namun mereka beberapa kali berupaya menerobos dengan memajukan mobil komando hingga menabrak kawat berduri.

Negosiasi dengan aparat kepolisian pun dilakukan, namun massa tetap tidak diizinkan untuk masuk ke kawasan Jalan Merdeka Barat.

Sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 11.00 WIB massa masih tertahan di dekat Patung Kuda atau di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan selain di Jakarta aksi unjuk rasa juga digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia, yang akan dihadiri ribuan buruh.

“Pada tanggal 25 November 2021 seluruh buruh di Indonesia akan berorasi,” kata Said Iqbal lewat video konperensi pers, Rabu (24/11/2021).

Di Jakarta aksi unjuk rasa di gelar di dua titik yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor MK.

Baca Juga: Massa KSPI Demo di Patung Kuda, Siap Kawal Sidang Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

“Dihadiri ribuan buruh dari berbagai serikat buruh akan aksi di gedung MK, begitu juga akan aksi di kantor Balai Kota DKI, sebagai simbol kami tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal.

Dia berharap, putusan MK sesuai dengan harapan para buruh.

“Jadi kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya enggak bisa bayangkan akumulasi upah murah dengan Ombnibus Law merugikan buruh, mengeksploitasi buruh jadi satu,” kata Said Iqbal.

“Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta kerja,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI