"Jadi kita berharap sebelum 15 Desember ini bisa diplenokan, bahkan bukan hanya diplenokan, diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy.
Kata Puan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera dirampungkan.
Hal itu kata dia sebagai upaya dan komitmen DPR dalam menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual.
“Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR RI percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Puan dalam keterangan, Kamis (25/11/2021).
Keinginan Puan itu diketahui bertolak belakang dengan sikap beberapa fraksi di dalam Panitia Kerja RUU TPKS. Diketahui Panja batal menggelar rapat pleno lantaran ada permintaan penundaan dari sejumlah fraksi dengan alasan pendalaman.
Padahal, belakangan dalam keterangannya, Puan sudah menunjukkan semangat untuk menyelesaikan pembahasan RUU TPKS. Hal itu yang juga diamini oleh Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.
"Bahkan kemarin Mbak Puan sudah statement. Itu sebuah langkah bagus bagaimana DPR stand poinnya ingin merespons aspirasi yang terjadi di tengah-tengah publik. Tapi aspirasi itu kan bisa kita lihat tarik ulurnya," kata Willy.
Kekinian mayoritas fraksi di Panja RUU TPKS belum menyatakan dukungan terhadap pengesahan draf. Hanya empat dari sembilan fraksi yang sudah tegas mendukung RUU TPKS.
Baca Juga: RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban
Dari empat fraksi yang mendukung itu, diketahui tiga di antaranya merupakan fraksi pengusul RUU TPKS, yakni NasDem, PDI Perjuangan, dan PKB.