Jika ditemukan kasus positif dari pelaku perjalanan, wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Legislator Tak Ingin Gelombang Keempat Covid Terjadi Juga di Indonesia
Sabtu, 27 November 2021 | 10:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cerita Ratu Wulla Masuk ke Ruang Surya Paloh Usai Mengundurkan Diri Sebagai Caleg NasDem
17 Maret 2024 | 01:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI