Sejarah Hari Korpri 29 November yang Penting Untuk Diketahui

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 28 November 2021 | 19:09 WIB
Sejarah Hari Korpri 29 November yang Penting Untuk Diketahui
Sejarah Hari Korpri 29 November yang Penting Untuk Diketahui - Presiden Joko Widodo berswafoto dengan Aparatur Sipil Negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Suara.com - Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korpri. Tahun ini, Korpri atau Korps Pegawai RI genap berusia 50 tahun terhitung sejak berdirinya tahun 1971 dan jatuh pada Senin 29 November 2021. Tapi tahukah kalian sejarah Hari Korpri?

Berikut ini penjelasan sejarah Hari Korpri yang diperingati setiap tanggal 29 November. Simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, Korpri merupakan wadah atau organisasi untuk menghimpun pegawai RI seperti BUMN, BUMD, dan perusahaan serta pemerintah desa yang terbentuk sejak tahun 1971. Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini sejarah Hari Korpri yang penting untuk diketahui dan penting untuk diketahui.

Sejarah Hari Korpri

Awal mula terbentuknya Hari Korpri sejak masa kolonial Belanda. Pada masa itu, pegawai pemerintahan Hindia Belanda hampir sebagian besar adalah kaum bumi putera. Kedudukan para pegawai pada masa tersebut ditempatkan di kelas bawah. 

Namun, saat kekuasaan Belanda beralih ke tangan Jepang, mantan pegawai pemerintahan Hindia Belanda pun kemudian beralih bekerja di pemerintahan Jepang yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah. 

Hingga akhirnga Jepang dipukul mundur oleh sekutu pada 17 Agustus 1945 atau saat diproklamirkannya Kemerdekaan. Sejak saat itu, Korpri mulai terbentuk. Pada 27 Desember 1949, Kedaulatan RI diakui Belanda.  

Diketahui juga, pegawai NKRI kemudian terbagi jadi tiga. Adapun tiga kelompok tersebebut yaitu sebagai berikut:

  1. Pegawai RI yang ada di area kekuasaan RI
  2. Pegawai RI yang ada di area pemerintahan Belanda (Non Kolaborator)
  3. Pegawai pemerintah yang kerja sama dengan pihak Belanda (Kolaborator)

Selepas 27 Desember 1949, semua pegawai RI, baik yan non Kolaborator maupun kolabolator, dijadikan sebagai Pegawai RI Serikat. 

Kemudian, pada 29 November 1971, secara resmi Kepres membentuk Hari Korpri. Dalam Kepres tersebut memaparkan, Korpri adalah satu-satunya wadah atau organisasi untuk menghimpun serta membina semua pegawai RI yang ada di luar kedinasan, yang mana sesuai dengan Pasal 2 ayat 2.

Setelah Korpri resmi terbentuk, organisasi tersebut kembali dijadikan sebagai alat politik. Hal itu tertuang dalam UU (Undang-undang) No 3 Th 1975, yang mana UU tersebut membahas mengenai Partai Politik serta Golongan Karya.

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Non20 Th 1976 mengenak Keanggotaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Parpol. Dengan demikian, fungsi Korpri semakin kokoh dan kuat dalam barisan partai.

Demikkan informasi mengenai sejarah Hari Korpri yang akan diperingati pada 29 November 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Diminta Taat Larangan Cuti Akhir Tahun 2021, Ketua Korpri: Tak Perlu Pulang Kampung

ASN Diminta Taat Larangan Cuti Akhir Tahun 2021, Ketua Korpri: Tak Perlu Pulang Kampung

Sumbar | Senin, 22 November 2021 | 11:18 WIB

Sekjen DPR Apresiasi Semangat Anggota KORPRI Setjen DPR

Sekjen DPR Apresiasi Semangat Anggota KORPRI Setjen DPR

DPR | Sabtu, 20 November 2021 | 10:46 WIB

PPKM Diperpanjang Lagi 2 Pekan, sampai 29 November 2021

PPKM Diperpanjang Lagi 2 Pekan, sampai 29 November 2021

News | Senin, 15 November 2021 | 20:39 WIB

Terkini

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB