Luhut Sebut Butuh 2 Minggu Ketahui Efek Varian Omicron

Minggu, 28 November 2021 | 21:07 WIB
Luhut Sebut Butuh 2 Minggu Ketahui Efek Varian Omicron
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan bahwa varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan dinamai Omicron. Varian ini, yang tadinya disebut B.1.1.529, digolongkan ke dalam kategori variant of concern karena ia menular lebih cepat ketimbang varian lain.

Omicron adalah varian Covid-19 kelima yang digolongkan sebagai variant of concern oleh WHO. Berdasarkan penelitian, varian ini menyebar lebih cepat ketimbang varian lain dan ini menunjukkan ia berkemungkinan memiliki kelebihan dalam hal penyebaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI