DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 29 November 2021 | 12:28 WIB
DPR Segera Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk melakukan kajian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam waktu dekat, pimpinan DPR disebutnya akan mengadakan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi dan alat kelengkapan dewan lainnya terkait hal tersebut.

"Bahwa selama beberapa hari badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Setelah itu, kata Dasco, DPR akan segera langsung menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah. Nantinya hal yang akan dibahas adalah kajian yang sudah dilakukan.

"Sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, langkah selanjutnya harus dilakukan secara cepat. Hal itu mengingat DPR akan menghadapi masa reses pada pertengahan Desember mendatang.

"Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember (harus dilakukan segera)," tandasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

baca juga

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia

Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia

News | Senin, 29 November 2021 | 11:59 WIB

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

News | Senin, 29 November 2021 | 11:45 WIB

KAMI Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker Dan Rehabilitasi Syahganda Cs

KAMI Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker Dan Rehabilitasi Syahganda Cs

News | Senin, 29 November 2021 | 09:58 WIB

Deretan Fakta Hukum UU Cipta Kerja Diputus MK Bertentangan Dengan UUD 45

Deretan Fakta Hukum UU Cipta Kerja Diputus MK Bertentangan Dengan UUD 45

News | Minggu, 28 November 2021 | 11:55 WIB

Tuntut Revisi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja DIY Minta Pemda Ubah Aturan UMP

Tuntut Revisi UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja DIY Minta Pemda Ubah Aturan UMP

Jogja | Sabtu, 27 November 2021 | 17:33 WIB

MK Perintahkan UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Bukti Pembahasannya Bermasalah

MK Perintahkan UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Bukti Pembahasannya Bermasalah

News | Sabtu, 27 November 2021 | 10:41 WIB

Putusan MK Soal UU Ciptaker Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan MK Soal UU Ciptaker Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum

News | Jum'at, 26 November 2021 | 19:26 WIB

Terkini

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:40 WIB

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:34 WIB

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

×