Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 14:42 WIB
Sebut UU Cpta Kerja Pesanan China ke Jokowo, Ferry Juliantono Singgung 'Karpet Merah'
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono usai menghadiri diksusi Indo Barometer di Hotel Haris, FX Building, Jakarta Pusat pada Kamis (19/4/2018). (suara.com/Arief Apriadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Ferry, Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan berbagai aspek yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja, apabila UU tersebut benar-benar bukan titipan Tiongkok.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.

MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI