Terkuak! Polisi Suruh Warga Hapus Foto dan Video di Rest Area KM 50, Dalih Tangkap Teroris

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 30 November 2021 | 17:06 WIB
Terkuak! Polisi Suruh Warga Hapus Foto dan Video di Rest Area KM 50, Dalih Tangkap Teroris
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI. Komnas HAM Ungkap Polisi Suruh Saksi Hapus Foto dan Video di KM 50, Alasan Tangkap Teroris. (Kolase foto/Suara.com/Tio)

Suara.com - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani mengatakan, saksi di sekitar rest area KM 50 diminta untuk mundur dan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP). Alasannya, kata dia polisi sedang melakukan penangkapan terkait kasus teroris dan narkotika.

Hal itu disampaikan Endang saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Keterangan para saksi di lokasi kejadian itu diperoleh Komnas HAM saat sedang melakukan proses penyelidikan. Kepada Komnas HAM, saksi yang merupakan pedagang di rest area KM. 50 mengaku tidak boleh mendekat ke TKP.

"Saksi mendengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest area km 50 untuk mundur dan tidak mendekat ke TKP dengan alasan ada penangkapan teroris dan alasan penangkapan narkoba," kata Endang.

Sejumlah saksi itu, kata Endang, juga mengaku dilarang pihak kepolisian untuk tidak merekam kejadian tersebut. Saat itu, empat anggota Laskar FPI digelandang keluar daro mobil jenis Chevoret yang telah mengalami kempes ban.

"Sejumlah saksi mengaku dilarang mengambil foto," sambungnya.

Tidak hanya itu, para saksi yang berada di lokasi juga menjalani serangkaian pemeriksaan ponsel genggam. Kata Endang, ada pedagang yang diminta untuk menghapus foto dan rekaman video.

"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah telepon genggam pedagang dan pengunjung dan diminta menghapus foto dan rekaman video," jelas Endang.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dua terdakwa mengajukan interupsi kepada majelis hakim terkait keterangan yang disampaikan oleh Endang. Dia menyebut bahwa apa yang disampaikan Endang semuanya berdasarkan keterangan orang lain.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Menurut Henry, saksi yang menyampaikan keterangan kepada Endang harus disebutkan identitasnya. Hal itu diminta agar tidak timbul fitnah dan seolah-olah kepolisian menekan masyarakat dengan cara menghapus foto dan video.

"Ini harus harus, siapa identitas orang yang dimintai keterangan soal diminta hapus foto dan rekaman. Kita hadirkan di sini agar tidak terjadi fitnah, seakan-akan kepolisian negara RI, Polda Metro Jaya menekan warga masyarakat," sela Henry.

Hakim ketua M. Arif Nuryanta langsung bertanya kepada Endang, apakah saksi tersebut boleh disebutkan identitasnya atau tidak. Sontak, Endang membalas jika saksi mengalami ketakutan dan berharap namanya tidak disebutkan.

"Karena itu memang informasi yang kami peroleh, masyarakat sudah cukup ketakutan saat itu dan berharap tidak disebutkan namanya. Tapi dia adalah orang yang mengetahui dan melihat pada saat kejadian," papar Endang.

Lagi-lagi Henry merespons pernyataan Endang. Menurut dia, sudah ada lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi, yakni LPSK.

"Agar tidak terjadi fitnah, toh didampingi LPSK, adakan sidang tertutup khusus untuk pemrriksaan saksi itu, supaya dihadirkan benar atau tidak keterangan orang itu," papar Henry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

News | Selasa, 30 November 2021 | 15:10 WIB

Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI

Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI

Bekaci | Jum'at, 26 November 2021 | 14:53 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50

News | Selasa, 16 November 2021 | 16:41 WIB

Sidang Unlawfull Killing Laskar FPI, Jasa Marga Ungkap CCTV Pada Malam Peristiwa Terjadi

Sidang Unlawfull Killing Laskar FPI, Jasa Marga Ungkap CCTV Pada Malam Peristiwa Terjadi

Bekaci | Selasa, 16 November 2021 | 15:35 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB