Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 16 November 2021 | 16:41 WIB
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50. Ilustrasi salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad Jasamarga, Aris Wibowo dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021) hari ini. Dalam sidang itu, Aris dicecar oleh jaksa terkait alasan rest area KM 50 di ruas Tol Jakarta-Cikampek dibongkar.

Kepada JPU, Aris menyatakan bahwa rest area di KM 50 sudah ada sejak 2018 lalu. Kata dia, rest area itu merupakan fasilitas yang disediakan oleh pihak Jasamarga.

"Setahu saya 2018 sudah ada," kata Aris di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu fasilitas yang disediakan Jasamarga?" tanya JPU, menimpali.

"Jasamarga," jawab Aris.

JPU kembali menanyakan kepada Aris, apakah dirinya pernah melihat aktivitas di sekitar KM 50. Kepada Aris, JPU bertanya, apakah saat ini rest area di tempat itu masih ada atau tidak.

"Kalau saat ini sudah tidak ada," kata Aris.

*Kenapa tidak ada?" ujar JPU.

"Kalau saya melintas, memang sudah tidak ada," tambah Aris.

baca juga
Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)
Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

"Berarti sekarang rest area itu sekarang tidak ada dan boleh dibilang sama sekali enggak ada? Tapi ada yang dibongkar?" cecar JPU.

Berkenaan dengan itu, saksi lainnya yakni Direktur Operasi PT. Jasamarga Tollroad Operator, Yoga Tri Anggoro menimpali. Menurut dia, pembongkaran rest area itu sudah direncanakan sebelum adanya insiden enam Laskar FPI tewas.

"Jadi memang program sudah lama dan itu tadi seperti diceritakan pak Aris bahwa ini (rest area dibongkar) ini sudah kami kaji dan memang direkomendasikan pembongkaran ini," kata Yoga.

Di samping itu, rest area KM 50 juga dibongkar sebagai upaya alternatif untuk membuat ruas jalan lebih lancar. Agar nantinya, tidak terjadi penumpukan kendaraan.

"Jadi di KM 48 itu pertemuan dari Jakarta-Cikampek jalur atas dan Jakarta-Cikampek jalur bawah, itu selalu menumpuk, terjadi penumpukan arus lalu lintas baik dari atas maupun dari bawah," jelas Yoga.

Upaya teraebut, salah satunya dengan memperlebar ruas jalan dari KM 48 sampai KM 49. Hanya saja, hal itu tetap terjadi penumpukan kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline

News | Selasa, 16 November 2021 | 15:12 WIB

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri

News | Selasa, 16 November 2021 | 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Jakarta | Selasa, 16 November 2021 | 09:05 WIB

Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI

Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI

News | Senin, 15 November 2021 | 20:57 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×