"Ini harus harus, siapa identitas orang yang dimintai keterangan soal diminta hapus foto dan rekaman. Kita hadirkan di sini agar tidak terjadi fitnah, seakan-akan kepolisian negara RI, Polda Metro Jaya menekan warga masyarakat," sela Henry.
Hakim ketua M. Arif Nuryanta langsung bertanya kepada Endang, apakah saksi tersebut boleh disebutkan identitasnya atau tidak. Sontak, Endang membalas jika saksi mengalami ketakutan dan berharap namanya tidak disebutkan.
"Karena itu memang informasi yang kami peroleh, masyarakat sudah cukup ketakutan saat itu dan berharap tidak disebutkan namanya. Tapi dia adalah orang yang mengetahui dan melihat pada saat kejadian," papar Endang.
Lagi-lagi Henry merespons pernyataan Endang. Menurut dia, sudah ada lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi, yakni LPSK.
"Agar tidak terjadi fitnah, toh didampingi LPSK, adakan sidang tertutup khusus untuk pemrriksaan saksi itu, supaya dihadirkan benar atau tidak keterangan orang itu," papar Henry.
"Nanti kami yang menilainya itu," kata hakim Arif Nuryanta.
Sejurus kemudian, JPU kembali meminta Endang untuk bisa membacakan ihwal temuan Komnas HAM di kawasan rest area KM. 50. Dalam lanjutannya, Endang menyatakan bahwa saksi melihat empat orang diturunkan dalam kondisi masih hidup dan kemudian ditiarapkan di badan jalan.
Endang melanjutkan, saksi juga melihat satu orang diturunkan dari mobil dalam kondisi luka tembak. Saksi juga melihat ada ceceran darah di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, saksi juga disebutkan meliaht satu korban dari Laskar FPI tergeletak di bagian jok kiri depan mobil. Sedangkan empat anggota Laskar FPI yang masih hidup mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
"Mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang," ucap Endang.