Periksa Pengasuh Pondok Pesantren, KPK Telisik Pembelian Sejumlah Mobil oleh Bupati HSU

Rabu, 01 Desember 2021 | 12:35 WIB
Periksa Pengasuh Pondok Pesantren, KPK Telisik Pembelian Sejumlah Mobil oleh Bupati HSU
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI