Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Rabu, 01 Desember 2021 | 13:50 WIB
Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Ilustrasi aksi reuni 212. Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?