Pimpinan KPK Harap Kepala Desa Korupsi Tidak Dipenjara, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 01 Desember 2021 | 17:58 WIB
Pimpinan KPK Harap Kepala Desa Korupsi Tidak Dipenjara, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Suara.com/Welly)

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan seharusnya ada langkah baru dalam penanganan korupsi bagi kepala desa. Dimana, kata Alex, bila ada kepala desa melakukan rasuah diharapkan tidak langsung dilakukan proses hukum.

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alexander Marwara dalam Webinar di kanal Youtube KPK, Rabu (1/12/2021).

Alasan yang disampaikan Alex yakni, jika korupsi yang dilakukan kepala desa nilai uangnya tidak begitu besar. Kemudian, dilanjutkan sampai proses pengadilan tentu biayana yang dilakukan penegak hukum cukup besar.

"Artinya apa? Nggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," ucap Alex.

Lebih baik, kata Alex, kepala desa yang kedapatan korupsi mengembalikan uangnya ke negara. Mereka juga diminta untuk langsung dipecat dari jabatannya.

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," ungkap Alex

Bila belum ada aturan terkait memecat kepala desa dan hanya ditentukan dalam persidangan tentunya, kata Alex, masyarakat setempat lebih mempunyai hak untuk menentukan untuk dimusyawarahkan.

Ia berharap aturan itu bisa dibuat oleh wakil rakyat di Senayan.

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan 'Nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," kata Alex.

baca juga

Menurutnya jika hal tersebut diterapkan dapat membuat jera kepala desa lainnya. Tidak hanya pemberantasan korupsi semata-mata dilakukan hanya dengan proses pengadilan.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi itu bukan dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, nggak seperti itu," ujar Alex.

"Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang, lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex mengklaim pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian khusus pihaknya. Ia juga minta partisipasi masyarakat.

"Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Kepala Desa Terjerat Korupsi, KPK: Kasusnya Penyelewengan Dana Desa

Banyak Kepala Desa Terjerat Korupsi, KPK: Kasusnya Penyelewengan Dana Desa

Jogja | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:41 WIB

KPK Ungkap Ada Ribuan Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

KPK Ungkap Ada Ribuan Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:08 WIB

Panggungharjo Jadi Desa Anti Korupsi, KPK: Targetnya Satu Provinsi Satu Desa

Panggungharjo Jadi Desa Anti Korupsi, KPK: Targetnya Satu Provinsi Satu Desa

Jogja | Rabu, 01 Desember 2021 | 15:17 WIB

Terkini

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Health | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus  Rp100 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:35 WIB

×