- Marzuki Darusman hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Mei 2026.
- Ia menegaskan bahwa peradilan militer berorientasi pada ketertiban sehingga tidak tepat digunakan untuk menangani kasus pelanggaran HAM.
- Kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus yang disorot Presiden Prabowo sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme peradilan sipil untuk menjamin keadilan.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hadir sebagai ahli dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan Aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Marzuki menegaskan bahwa upaya mencari keadilan bagi korban kekerasan maupun pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan tercapai apabila proses hukumnya dibatasi hanya melalui mekanisme peradilan militer.
Ia menyoroti dampak psikologis dan yuridis yang muncul ketika proses penyidikan terhadap pembela HAM yang mengalami teror atau kekerasan justru terhambat, terlebih jika aparat sipil atau kepolisian tidak melanjutkan proses hukum secara serius.
“Ada dua hal di sini. Pertama adalah setiap rintangan terhadap penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM,” ujar Marzuki dalam persidangan.
Marzuki kemudian mengulas karakteristik dasar peradilan militer berdasarkan sejarah hukum internasional pasca-Perang Dunia II. Ia menyebut, peradilan militer pada dasarnya memiliki orientasi berbeda dengan peradilan umum dalam konteks pencarian keadilan bagi korban.
“Di dalam sejarah peradilan militer internasional, setiap peradilan militer di mana pun di dunia, pada saat keadilan itu dilakukan, tunduk kepada otoritas moral yang lahir pada penutupan Perang Dunia Kedua dengan peradilan Nuremberg. Yaitu bahwa peradilan militer tidak tertuju untuk menciptakan keadilan, tetapi tertuju untuk menciptakan ketertiban,” tegasnya.
Menurut Marzuki, orientasi tersebut membuat peradilan militer tidak tepat dijadikan ruang penyelesaian perkara pelanggaran HAM.
“Karena itu kalau korban pelanggaran HAM menginginkan adanya keadilan, tidak mungkin itu dicapai dalam peradilan militer yang tertuju untuk menegakkan ketertiban,” lanjutnya.
Terkait kasus yang menimpa Andrie Yunus, Marzuki menilai insiden kekerasan tersebut semestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum sipil. Ia bahkan menyinggung adanya respons langsung dari Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa tersebut.
“Dalam hal ini ada dua hal. Pertama kasusnya itu sendiri yang ketika terjadi telah mengundang respons dari Presiden Prabowo Subianto bahwa apa yang telah terjadi, cedera yang terjadi pada Saudara Andre Yunus itu adalah terorisme,” ungkap Marzuki.
Ia menegaskan, mekanisme paling ideal bagi pembela HAM yang menjadi korban kekerasan untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya adalah melalui peradilan sipil, bukan peradilan militer.
“Dengan demikian yang kedua, bahwa jikalau ada keadilan hendak ditempuh, maka itu hanya dimungkinkan dalam peradilan sipil dan bukan peradilan tentara,” pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia