Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Vania Rossa | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dalam kesaksiannya di sidang Praperadilan di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Marzuki Darusman hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Mei 2026.
  • Ia menegaskan bahwa peradilan militer berorientasi pada ketertiban sehingga tidak tepat digunakan untuk menangani kasus pelanggaran HAM.
  • Kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus yang disorot Presiden Prabowo sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme peradilan sipil untuk menjamin keadilan.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hadir sebagai ahli dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan Aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Marzuki menegaskan bahwa upaya mencari keadilan bagi korban kekerasan maupun pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan tercapai apabila proses hukumnya dibatasi hanya melalui mekanisme peradilan militer.

Ia menyoroti dampak psikologis dan yuridis yang muncul ketika proses penyidikan terhadap pembela HAM yang mengalami teror atau kekerasan justru terhambat, terlebih jika aparat sipil atau kepolisian tidak melanjutkan proses hukum secara serius.

“Ada dua hal di sini. Pertama adalah setiap rintangan terhadap penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM,” ujar Marzuki dalam persidangan.

Marzuki kemudian mengulas karakteristik dasar peradilan militer berdasarkan sejarah hukum internasional pasca-Perang Dunia II. Ia menyebut, peradilan militer pada dasarnya memiliki orientasi berbeda dengan peradilan umum dalam konteks pencarian keadilan bagi korban.

“Di dalam sejarah peradilan militer internasional, setiap peradilan militer di mana pun di dunia, pada saat keadilan itu dilakukan, tunduk kepada otoritas moral yang lahir pada penutupan Perang Dunia Kedua dengan peradilan Nuremberg. Yaitu bahwa peradilan militer tidak tertuju untuk menciptakan keadilan, tetapi tertuju untuk menciptakan ketertiban,” tegasnya.

Menurut Marzuki, orientasi tersebut membuat peradilan militer tidak tepat dijadikan ruang penyelesaian perkara pelanggaran HAM.

“Karena itu kalau korban pelanggaran HAM menginginkan adanya keadilan, tidak mungkin itu dicapai dalam peradilan militer yang tertuju untuk menegakkan ketertiban,” lanjutnya.

Terkait kasus yang menimpa Andrie Yunus, Marzuki menilai insiden kekerasan tersebut semestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum sipil. Ia bahkan menyinggung adanya respons langsung dari Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa tersebut.

“Dalam hal ini ada dua hal. Pertama kasusnya itu sendiri yang ketika terjadi telah mengundang respons dari Presiden Prabowo Subianto bahwa apa yang telah terjadi, cedera yang terjadi pada Saudara Andre Yunus itu adalah terorisme,” ungkap Marzuki.

Ia menegaskan, mekanisme paling ideal bagi pembela HAM yang menjadi korban kekerasan untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya adalah melalui peradilan sipil, bukan peradilan militer.

“Dengan demikian yang kedua, bahwa jikalau ada keadilan hendak ditempuh, maka itu hanya dimungkinkan dalam peradilan sipil dan bukan peradilan tentara,” pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

Terkini

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api

Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:28 WIB

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:18 WIB

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:09 WIB

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:32 WIB

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:23 WIB

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:07 WIB

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB