Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita

Kamis, 02 Desember 2021 | 02:30 WIB
Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penjelasan yang sempat ia sampaikan saat menajdi saksi fakta dari pihak DPR di persidangan diabaikan hakim MK.

"Saya sebagai saksi fakta yang diundang merasa kecewa. Karena waktu saya tersita, buat apa saya waktu itu menyediakan waktu untuk disumpah dan kemudian menyiapkan materi juga nggak gampang. Kalau diabaikan kenapa tidak dari awal DPR mengajukan saksi fakta ditolak," ujar Firman dalam diskusi virtual bertajuk "Ada Apa Dengan Putusan MK Soal Omnibus Law? Rabu (1/12/2021).

Firman menilai hakim MK salah menafsirkan penggunaan frasa Omnibus Law. Sehingga pembahasan UU dianggap kurang aspiratif.

"Salah satu amar keputusan yang dilakukan oleh MK, kususnya pada 5 hakim salah satunya adalah pembahasan undang-undang ini masih kurang aspiratif," tutur Firman.

Firman pun menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR telah melibatkan semua pihak terkait termasuk kaum buruh

"Kami juga melakukan selama pembahasan itu sudah banyak sekali mengundang narasumber, pakar, stakeholer termasuk semuanya buruh-buruh pro dan kontra sudah kita libatkan secara menyeluruh," tutur Firman.

Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa dari hasil putusan MK, UU Ciptaker dianggap inkonstitusional. Namun kata Firman, tak ada frasa Omnibus di UU Ciptaker.

"Ya sudah kita lakukan (perbaikan) karena merupakan perintah MK kita akan masukkan ke komulatif terbuka," ucap Firman.

Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

Meski demikian Firman menyebut kalau DPR menghormati putusan MK sebagai hukum tertinggi yang melakukan pengujian pengujian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI