Di Depan Pramono, KDM Butuh Rp8 T untuk Bebaskan Permukiman Pinggir Sungai: Demi Selamatkan Jakarta

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:38 WIB
Di Depan Pramono, KDM Butuh Rp8 T untuk Bebaskan Permukiman Pinggir Sungai: Demi Selamatkan Jakarta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap soal akar persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.

Menurut Kang Dedi Mulyadi (KDM) sapaan akrabnya, salah satu biang keladi utama adalah maraknya permukiman yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Jawa Barat.

Masalahnya, kata Dedi, bangunan-bangunan itu bukan berdiri secara ilegal sepenuhnya.

Sebagian besar bahkan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat resmi.

Alhasil, pemerintah memerlukan biaya ganti rugi untuk membebaskan lahan tersebut.

Hal ini dikatakan Dedi dalam Rapat Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

"Berubahnya peruntukan lahan, seluruh daerah aliran sungai itu berdasarkan data yang saya miliki, itu sudah berisi rumah, perumahan, ber IMB, bersertifikat, dan kalau ditotalkan penggantian kalau ada penggantiannya itu memerlukan Rp8 triliun," ujar Dedi.

Pernyataan itu ia sampaikan langsung di hadapan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang juga hadir dalam forum.

Menurut Dedi, penataan kembali kawasan DAS hingga penertiban bangunan di kawasan Puncak, Bogor, yang ia pimpin beberapa waktu lalu, merupakan bagian dari misi besar menyelamatkan wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi dari bencana banjir tahunan.

Baca Juga: Prioritaskan Hibah, Era Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Rp300 Miliar, Dedi Mulyadi Geram

"Penanganan saya di Puncak kemarin sesungguhnya kan saya lagi menjalankan sebuah tujuan utama menyelamatkan Jakarta dan Bekasi. Kita kan perlu recovery lingkungan tuh, berapa ribu bangunan yang nanti harus saya angkat dari bantaran sungai," ucapnya.

Langkah tersebut, lanjut Dedi, bukan hanya soal penertiban. Setelah bangunan-bangunan di pinggir sungai dibebaskan, proses normalisasi DAS dan pemulihan ruang terbuka hijau (RTH) mesti segera dilakukan.

"Normalisasi sungainya harus dilakukan menyelesaikan problem di hulu, reboisasi harus kita dorong, berani berhadapan membongkar bangunan-bangunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip lingkungan. Siapa sih yang menikmati dari seluruh kebijakan itu? ya Jakarta," ungkapnya.

Dedi pun mengakui, persoalan permukiman liar di bantaran sungai bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga dilema sosial.

Banyak warga urban yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi rawan tersebut karena tak memiliki pilihan tempat tinggal lain.

"Problemnya disitu adalah kelompok masyarakat rentan kemiskinan yang menggunakan bantaran sungai menjadi rumah, menjadi areal usaha, dan itu kebanyakan adalah kaum urban yang sudah berumur puluhan tahun yang tidak punya rumah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI