Baik Polda Metro Jaya maupun Yayasan Az Zikra tidak mau keluarkan izin, antara lain karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.
Polda Metro Jaya menegaskan jika panitia tetap nekat, maka akan dikenakan pasal mengenai tindak pidana.
Akan tetapi panitia reuni alumni 212 agaknya tetap pada pendirian mereka. Acara tetap dilaksanakan dan mereka namai "aksi super damai."
Rencananya, reuni alumni 212 akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra.
![Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan peninjauan titik penyekatan dalam rangka antisipasi aksi Reuni 212 di sekitaran Monas dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Instagram@tmcpoldametro]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/02/54105-penyekatan-aksi-212.jpg)
Kepastian bahwa acara tidak diizinkan disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam jumpa pers pada Rabu (1/12/2021).
Pertimbangan polisi tidak dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang itu yakni tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Jakarta.
"Kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ujarnya.
Demikian pula Yayasan Az Zikra di Kabupaten Bogor, tidak mengizinkan kawasannya dipakai untuk kegiatan alumni 212.
Surat penegasan sikap Yayasan Az Zikra ditandatangani oleh ketua yayasan Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.
Baca Juga: Imbas Reuni 212 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dialihkan ke Jatinegara