Array

Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi

Kamis, 02 Desember 2021 | 12:00 WIB
Turun Tangan Pantau Reuni 212! KSAD Dudung Abdurachman: Prajurit TNI Siap Antisipasi
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman [suara.com/Yosea]

Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman ikut turun tangan untuk mengantisipasi gangguan keamanan terkati aksi Reuni 212 yang digelar di Jakarta. Dudung mengaku telah mengerahkan pasukan TNI untuk membantu polisi dalam mengawal aksi tersebut. 

Hal itu disampaikan Dudung di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) dalam apel pasukan keamanan. Saat memantau kesiapan pasukan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga terlihat hadir mendampingi Jenderal Dudung. 

"Rata-rata prajurit (TNI) dan juga kepolisian siap untuk mengantisipasi itu."

"Mudah-mudahan kami berharap bahwa saudara-saudara kita juga tidak melakukan aksi karena izinnya juga tidak ada." 

Dudung mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

"Marilah kita bangun bangsa ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita jaga persatuan dan kesatuan," katanya.

Meski sudah ada larangan aksi dari pihak kepolisian, massa aksi Reuni 212 telah berdatangan ke Jakarta. Namun, massa aksi Reuni 212 itu gagal untuk berujuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat karena sudah dijaga aparat gabungan dari TNI-Polri.

Polisi Ancam Pidanakan Massa Reuni 212

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memperingatkan soal ancaman pidana jika massa ngotot untuk menggelar aksi Reuni 212. 

Baca Juga: Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan jika tidak mengindahkan imbauan itu, peserta hingga panitia Reuni Alumni 212 itu telah melanggar aturan hukum. 

 "Apabila ada kelompok tertentu yang tetap maksa ingin melakukan kegiatan itu tentunya akan ada sanksi pidana. Sudah dikategorikan pelanggaran hukum," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis. 

Polisi akan menerapkan Pasal 212 hingga 218 KUHP serta Undang-Undang Karantina Kesehatan untuk menangani pelanggaran.

Zulpan menegaskan bukan hanya panitia penyelenggara acara yang akan mendapatkan sanksi pidana, tetapi semua yang terlibat.

"Kalau tetap ada yang masuk jangankan steering committee semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Itu sebabnya, dia mengimbau tiap-tiap orang yang sekarang sudah berada di Jakarta Pusat untuk mengikuti aksi 212 untuk pulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI