Mangkir Dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Tersangka Kasus Proyek E-KTP Paulus Tannos

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:31 WIB
Mangkir Dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Tersangka Kasus Proyek E-KTP Paulus Tannos
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka pemilik PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Paulus Tannos dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Sedianya, Paulus diperiksa dalam kapasitas tersangka pada Rabu (1/2/2021) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Paulus Tannos tak kunjung hadir dalam pemeriksaan setelah ditunggu penyidik. Paulus pun tak memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Ia, mangkir dari pemeriksaan penyidik antirasuah.

Maka itu, Ali mengimbau tersangka Paulus kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya yang dijadwalkan oleh penyidik antirasuah.

"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Kekinian, KPK tengah menelisik sejumlah aset hingga perusahaan milik Paulus Tannos. Hal itu digali penyidik KPK setelah memeriksa saksi Rini Winarta dari perusahaan PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Selain Paulus Tannos dalam pengembangan perkara korupsi proyek E- KTP, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yakni, eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani; Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya; dan Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI