Menurut UU itu. BA berhak melakukan perundingan dengan negara asing untuk mendatangkan tenaga kerja untuk sektor-sektor yang mengalami kelangkaan tenaga kerja.
UU itu juga mengatur jalur cepat pengakuan ijazah pendidikan tenaga kerja dari luar negeri dan prosedur khusus pemberian izin kerja dan izin tinggal di Jerman. hp/as (dpa, kna)
