Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR, Apakah Bisa?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:38 WIB
Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR, Apakah Bisa?
Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR, Apakah Bisa? - Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR termuda, Hillary Brigitta Lasut meminta ajudan pribadi dari prajurit TNI. Apakah ada aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR?

Lalu bagaimana aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR? Simak penjelasannya berikut ini

Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR

Aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR dalam rangka pengamanan oleh tenaga profesi tertera dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur prajurit TNI yang diberi tugas di luar institusi baik Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Pada aturan Permen tersebut menyatakan prajurit TNI memiliki kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus untuk penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI. Hal ini didasarkan pada kebutuhan dan permintaan yang diajukan dari instansi pemerintah; instansi non pemerintah; dan/atau mandiri.

Selengkapnya, pada Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus dalam penugasan atau praktik sebagaimana tertera dalam Pasal 2 meliputi tenaga profesi dalam bidang penerbangan; pelayaran; pendidik; medis; para medis; kefarmasian; dan psikolog.

Kemudian Pasal 3 Ayat 4 menyatakan tenaga profesi lainnya dengan sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas izin pejabat yang berwenang.

Pasal 6 Ayat 1 memperkuat hak prajurit TNI dalam penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI di antaranya: memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum selama bertugas dengan standar profesi dan operasional prosedur yang berlaku; standar dalam bekerja sesuai standar; menolak bertindak di luar dengan etika, hukum, agama dan norma di masyarakat; mendapat informasi lengkap tentang profesinya; menjadi anggota perhimpunan profesi; dan hak-hak lainnya sesuai profesi yang dijalani oleh prajurit TNI.

Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 2 bahwa prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban: menjunjung hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan sosial; memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; objektif dan merangkul seluruh suku, agama, ras dan golongan; dan bertugas dengan baik sesuai aturan profesi masing-masing yang diterapkan.

Itulah pasal-pasal yang mengatur tentang aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR. Sebenarnya tidak hanya dapat menjadi ajudan anggota DPR, tapi juga bisa di instansi lainnya, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan di atas.

Brigitta Minta Ajudan Anggota DPR dari Prajurit TNI

Diketahui lewat instagram pribadinya, Brigitta mengungkapkan alasannya meminta ajudan anggota DPR dari prajurit TNI yang ditugaskan.

"Kalau ditanya kenapa jujur saja saya harus mengetahui, cukup tidak mudah untuk menjadi seorang perempuan berusia 20-an dan belum menikah, khususnya di dunia politik yang dinamis dan tidak tertebak," kata Brigitta yang sudah dikonfirmasi Suara.com, Kamis (2/12/2021).

Permintaan sang wakil rakyat atas Seleksi Prajurit TNI menjadi ajudan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut surat telegram bernomor: ST/3274/202, 25 November 2021. Berisikan permintaan prajurit TNI untuk seleksi penugasan ajudan pribadi anggota DPR, Hillary Brigitta.

Tanda tangan yang tertera dalam surat telegram tersebut adalah Asper Kasad Mayjend Wawan tertuju pada Pangkostrad dan Danjen Kopassus, dan tembusan ke Kasad, Wakasad, Irjenad, Aspers Panglima TNI. Surat telegram itu berisi permintaan pengiriman prajurit untuk diseleksi dalam rangka penugasan sebagai ajudan pribadi anggota DPR Hillary Brigitta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh TNI Diminta Jadi Ajudan Anggota DPR, Jenderal Dudung Tegas Beri Komando Ini

Heboh TNI Diminta Jadi Ajudan Anggota DPR, Jenderal Dudung Tegas Beri Komando Ini

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:54 WIB

Soal Permintaan Brigitta Lasut, Satu Batalyon TNI Bisa Bernasib jadi Ajudan Anggota DPR

Soal Permintaan Brigitta Lasut, Satu Batalyon TNI Bisa Bernasib jadi Ajudan Anggota DPR

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:33 WIB

MKD Sebut Permintaan Hillary Brigitta Soal Ajudan Pribadi dari TNI Tak Masalah

MKD Sebut Permintaan Hillary Brigitta Soal Ajudan Pribadi dari TNI Tak Masalah

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:02 WIB

Terkini

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:02 WIB

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:57 WIB

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:45 WIB

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:35 WIB