Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tangan Diborgol, Begini Wajah Bripda Randy Setelah Resmi Dijebloskan ke Penjara
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Minggu, 05 Desember 2021 | 19:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Miris! Ole Romeny Tak Pernah Main Lagi Bersama Oxford United Usai Cetak Gol Bunuh Diri
24 April 2025 | 13:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI