Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 06 Desember 2021 | 12:34 WIB
Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi
Azis Syamsuddin menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa eks penyidik KPK Robin Pattuju, Senin (25/10/2021). [ANTARA]

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi setelah didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Azis didakwa menyuap Robin Rp3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Uang suap itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan kasus di Lampung Tengah. Sehingga, Azis meminta bantuan kepada Robin.

Setelah jaksa KPK membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Damis memberikan kesempatan kepada terdakwa Azis untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ucap Azis dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

Mendengar jawaban Azis, majelis hakim pun meminta eks politikus Golkar itu dan tim penasihat Hukum untuk menentukan saat ini, apakah mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.

"Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan? Silakan konsultasi sekarang," tanya majelis hakim Damis

Melalui tim penasihat hukum, Azis akhirnya tak mengajukan eksepsi. Ia, menerima dakwaan Jaksa KPK.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," ucap salah saru tim penasihat hukum Azis.

Setelah mendengar jawaban tersebut, hakim memutuskan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dari KPK.

Perkara Lampung Tengah

Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap Robin terkait perkara di Lampung Tengah. Azis bahkan sampai memberikan uang miliar rupiah.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis diduga memberikan suap bersama kader partai Golkar Aliza Gunado. Kasus penanganan perkara terkiat Lampung Tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.

Azis bersama Aliza diduga mengetahui terkait perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membatu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari abggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36.000 Dolar AS

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36.000 Dolar AS

News | Senin, 06 Desember 2021 | 12:24 WIB

Hari Ini Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakpus

Hari Ini Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakpus

News | Senin, 06 Desember 2021 | 08:05 WIB

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini

News | Senin, 06 Desember 2021 | 07:53 WIB

Kasus Suap Kuota Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Fee Rp 3 Miliar

Kasus Suap Kuota Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Fee Rp 3 Miliar

Batam | Minggu, 05 Desember 2021 | 17:27 WIB

Terkini

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:31 WIB

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:30 WIB

KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:29 WIB

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:15 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:08 WIB

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:06 WIB

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:51 WIB

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:50 WIB