Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi

Senin, 06 Desember 2021 | 12:34 WIB
Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi
Azis Syamsuddin menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa eks penyidik KPK Robin Pattuju, Senin (25/10/2021). [ANTARA]

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020, Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?