Menurut Edward, upaya itu bisa dimulai dari Komnas HAM yang memiliki data lengkap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Kalau misalkan upaya tersebut didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk tim ad hoc, maka menurutnya terdapat tiga tugas yang harus dilakukan. Pertama ialah harus ada pengungkapan kebenaran.
"Pengungkapan kebenaran menjadi suatu keniscayaan, harus ada," tuturnya.
Tugas yang kedua, harus adanya rehabilitasi terhadap korban. Edward menganggap kalau pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi terhadap korban, maka upaya rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.
"Ketiga, ada satu jaminan tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM berat di masa lalu."