Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 06 Desember 2021 | 18:04 WIB
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada dua jalur yang bisa dipilih sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Namun, ia menyebut upaya melalui jalur hukum kerap diadang dengan kendala.

Edward mengatakan, jika melalui jalur hukum maka pemerintah menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam legislasi tersebut, Komnas HAM dan Jaksa Agung memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Meski begitu, Institusi Polri dan TNI tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus lantaran dianggap sebagai aktor. Dalam prosesnya, penegakkan hukum tersebut mesti jelas, tertulis dan diinterpretasikan secara ketat.

"Oleh karena itu, saya yakin akan menempuh kendala-kendala," kata Edward dalam diskusi publik bertajuk Menyambut Hari HAM 2021: “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (6/12/2021).

Edward tahu persis, kendala itu muncul ketika pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur hukum.

Ia menyebut, baik Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap silang pendapat sehingga proses penyelesaian pun masih berada dalam posisi kebuntuan.

"Sudah berapa kali dengan Pak Amir dengan Kejaksaan bahkan difasilitasi di Kantor Kemenko Polhukam sering terjadi ketegangan perdebatan mengenai Komnas HAM menganggap ini sudah, tetapi kemudian Kejagung menganggap ini belum cukup bukti. Masing-masing punya argumentasi yang kuat," ujarnya.

Kondisi itu, dikatakan Edward bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Lantaran itu, ia mengemukakan, setidaknya terdapat jalur alternatif lain untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yakni menyelesaikannya secara keseluruhan.

"Kita menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak case by case tetapi the whole case," ucapnya.

Menurut Edward, upaya itu bisa dimulai dari Komnas HAM yang memiliki data lengkap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Kalau misalkan upaya tersebut didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk tim ad hoc, maka menurutnya terdapat tiga tugas yang harus dilakukan. Pertama ialah harus ada pengungkapan kebenaran.

"Pengungkapan kebenaran menjadi suatu keniscayaan, harus ada," tuturnya.

Tugas yang kedua, harus adanya rehabilitasi terhadap korban. Edward menganggap kalau pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi terhadap korban, maka upaya rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.

"Ketiga, ada satu jaminan tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM berat di masa lalu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

News | Senin, 06 Desember 2021 | 17:26 WIB

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:23 WIB

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

News | Selasa, 30 November 2021 | 17:33 WIB

Terkini

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:18 WIB

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:13 WIB

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:09 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB