Kemenkumham Minta Jokowi Keluarkan Surpres Anti Penghilangan Paksa

Senin, 06 Desember 2021 | 19:10 WIB
Kemenkumham Minta Jokowi Keluarkan Surpres Anti Penghilangan Paksa
Presiden Jokowi di Kabupaten Badung, Bali, dalam pengarahannya kepada kepala kesatuan wilayah (Kasatwil), Jumat (3/12/2021). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka setuju bahwa retifikasi akan dilaksanakan tahun ini dan Pak Timbul Sinaga sendiri mengatakan bahwa akan dilaksanakan tanggal 10 Desember sebagai hadiah kepada para aktivis HAM di Indonesia," kata Syahar Banu selaku peneliti KontraS.

Petisi itu, kata Banu, diserahkan dengan tujuan bahwa keinginan ratifikasi bukan berasal dari koalisi masyarakat sipil saja, melainkan masyarakat luas. Hingga kekinian, petisi itu telah ditandatangani oleh 1.900 orang sejak dibuka pada laman Change.org bulan lalu.

"Dengan adanya dukungan dari masyarakat terkait petisi ini pemerintah tahu bahwa yang butuh petisi ini yang butuh ratifikasi ini ngga cuma masyarakat sipil aja enggak cuma koalisi saja tapi masyarakat umum juga berhak atas rasa aman," papar Banu.

Banu menyampaikan, ratifikasi menjadi penting lantaran banyaknya temuan kasus penangkapan terhadap warga sipil, khususnya pada saat aksi demonstrasi berlangsung. Untuk itu, dengan adanya ratifikasi, koalisi berharap penghilangan paksa tidak lagi terjadi dan dapat ditangani dengan serius.

"Kita berharap dengan adanya ratifikasi ini ada kejelasan hukum ketika orang bersuara di dalam negara demokrasi ini mereka tidak khawatir lagi bahwa mereka akan dihilangkan paksa," papar Banu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI