Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus yang Membelit Anaknya, Istri Alex Noerdin Irit Bicara

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 07 Desember 2021 | 18:19 WIB
Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus yang Membelit Anaknya, Istri Alex Noerdin Irit Bicara
Istri Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin (kanan) usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Istri Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/12/2021).

Pantauan Suara.com, Eliza keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB. Eliza usai diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya yang merupakan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.

Eliza menyambangi Gedung Merah Putih KPK memakai baju batik bercorak hitam didampingi seorang pria. Ketika dijumpai awak media, Eliza sangat irit berbicara.

Ketika ditanya mengenai perhal apa saja yang ditanya penyidik KPK terkait materi pemeriksaan, Eliza hanya menjawab singkat.

"Nggak tahu saya," singkat Eliza sambil berjalan di Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Selebihnya itu, Eliza lebih memilih bungkam dan tak kembali keluar sepatah kata pun dari mulutnya. Ia juga beranjak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil berkelir hitam.

Untuk diketahui, selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Peruntukkan Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan Bersama Dodi Reza Alex

Terungkap, Peruntukkan Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan Bersama Dodi Reza Alex

Sumsel | Sabtu, 27 November 2021 | 07:15 WIB

Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, 4 ASN Musi Banyuasin Diperiksa

Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, 4 ASN Musi Banyuasin Diperiksa

Sumsel | Kamis, 25 November 2021 | 16:06 WIB

KPK Dalami Aliran Dana PT. Selaras Simpati Nusantara, Pemberi Suap Dodi Reza Alex

KPK Dalami Aliran Dana PT. Selaras Simpati Nusantara, Pemberi Suap Dodi Reza Alex

Sumsel | Selasa, 02 November 2021 | 15:08 WIB

Terkini

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB