Suara.com - Polisi menangkap enam pembalap liar yang mengeroyok Brigadir Irwan. Keenamnya ditangkap pada Selasa (7/12) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut para pelaku masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.
"Jadi ada enam orang mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Para tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka menangkap pelaku dengan cepat berbekal rekaman video dari CCTV.
"Disitu terlihat jelas wajah-wajah mereka para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP. Ancamannya, 8 tahun 6 bulan penjara.
Brigadir Irwan menjadi bulan-bulanan komplotan pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi pada Selasa (7/12) malam.
Baca Juga: Marak Balap Liar, Pemkot Bekasi Pasang Ini di Sejumlah Titik Jalan I Gusti Ngurah Rai
Semula berawal ketika Brigadir Irwan bersama istri dan keluarga tengah melintas dari arah Ciputat menuju Manggarai. Setiba di Bundaran Pondok Indah arah Permata Hijau kendaraan yang dikemudikan Brigadir Irwan dihalau.