PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Pemerintah Ingin Gas Bareng Kesehatan dan Ekonomi

Rabu, 08 Desember 2021 | 14:29 WIB
PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Pemerintah Ingin Gas Bareng Kesehatan dan Ekonomi
Ilustrasi liburan. (tiket.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," kata Luhut.

Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI