Nasib RUU TPKS di DPR: Diwarnai Kepentingan Elektoral hingga Pandangan Konservatif

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 19:07 WIB
Nasib RUU TPKS di DPR: Diwarnai Kepentingan Elektoral hingga Pandangan Konservatif
Ilustrasi- naskah RUU TPKS akhirnya disepakati untuk dibahas pada tingkat selanjutnya setelah mayoritas fraksi menyetujui hasil Panja untuk menjadikan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sebagai salah satu anggota partai politik (parpol) yang mengusung, Luluk Nur Hamidah memahami betul mengapa pembahasan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) begitu alot. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut banyak kepentingan yang juga ikut serta dalam pembahasan RUU TPKS.

Selama pembahasan berjalan, Luluk mengatakan ada suara konsevatif yang berdasarkan pemahaman keagamaan sebagai salah satu poin pemberatan RUU TPKS. Kemudian ideologi patriarki juga tampak bukan hanya dari partai politik tetapi juga dari individu-individunya.

"Itu bisa ada di semua partai jadi bukan hanya partai yang kita anggap sebagai konservatif, tetapi di sana juga ada kepentingan politik pendek yang selalu mereka hitung," kata Luluk dalam diskusi bertajuk Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (tangkapan layar)
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (tangkapan layar)

Ditolak Partai Sekuler 

Selain itu, Luluk juga mengamini adanya kepentingan secara ekonomi di balik alotnya pembahasan RUU TPKS. Sebagai contoh ada satu partai politik yang dianggapnya bukan konservatif menolak RUU TPKS karena takut mengganggu iklim investasi.

Itu didasari oleh adanya pasal di dalam RUU TPKS yakni tindak kekerasan seksual dalam korporasi. Kata 'korporasi' menjadi penyebab partai tersebut tidak memberikan lampu hijau terhadap RUU TPKS.  

"Menurut penjelasan beliau ini akan mengancam pada investasi. Jadi RUU kekerasan seksual bahkan bisa dinilai akan membawa dampak dan ancaman pada pembangunan ekonomi dan juga iklim investasi," tuturnya.

Padahal menurutnya, maksud aturan untuk korporasi itu berkaitan dengan tindakan eksploitasi seksual hingga perbudakan seksual yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan.

Lebih lanjut, Luluk juga mengungkapkan adanya partai politik yang sedari awal sudah memperhitungkan dampak elektoral dari sikapnya terhadap RUU TPKS. Namun kata ia, perhitungan itu menjadi percuma karena pada akhirnya parpol tersebut tetap melakukan penolakan.

"Dari dulu itu yang selalu mencoba dimainkan oleh pihak lain dengan menghitung apakah undang-undang ini akan punya dampak secara elektoral sehingga mereka terus mengkalkulasi, menghitung, menimbang yang pada akhirnya toh ujung-ujungnya juga melakukan penolakan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi

Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 18:09 WIB

Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna

Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:59 WIB

Harap Draf RUU TPKS Disetujui, Ketua Panja: Kasus Kekerasan Seksual Bisa Diproses 1 Saksi

Harap Draf RUU TPKS Disetujui, Ketua Panja: Kasus Kekerasan Seksual Bisa Diproses 1 Saksi

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:05 WIB

Soal Reshuffle Di Hari Ibu, Waketum PKB Ungkap Ada Formasi Kabinet Baru Tahun Depan

Soal Reshuffle Di Hari Ibu, Waketum PKB Ungkap Ada Formasi Kabinet Baru Tahun Depan

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB