Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:09 WIB
Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi
Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah. (ANTARA/Istimewa)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah menyebutkan ada salah satu fraksi partai yang menolak Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) karena khawatir akan berdampak pada iklim investasi yang tengah digencarkan pemerintah. Kekhawatiran partai politik (parpol) tersebut didasari oleh adanya pasal di dalam RUU TPKS yakni tindak kekerasan seksual dalam korporasi.

Luluk tidak menyebut nama partai yang dimaksud. Namun partai tersebut sudah dipastikan masuk ke dalam jajaran partai yang menolak adanya RUU TPKS.

"Salah satu partai yang sekuler yang bukan kita anggap yang konservatif orientasi agama yang kemudian melakukan negosiasi sangat alot terhadap RUU TPKS ini," kata Luluk dalam diskusi bertajuk Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Frasa 'korporasi' menjadi penyebab partai tersebut tidak memberikan lampu hijau terhadap RUU TPKS. Alasannya, takut akan berdampak negatif pada jalannya investasi.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (tangkapan layar)
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. (tangkapan layar)

"Menurut penjelasan beliau ini akan mengancam pada investasi. Jadi RUU kekerasan seksual bahkan bisa dinilai akan membawa dampak dan ancaman pada pembangunan ekonomi dan juga iklim investasi," tuturnya.

Luluk tidak habis pikir dengan alasan dari partai tersebut. Sebab, maksud aturan untuk korporasi itu berkaitan dengan tindakan eksploitasi seksual hingga perbudakan seksual yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan.

Kalau memang selama ini belum terdengar kasus eksploitasi seksual yang dilakukan oleh korporasi, Luluk menganggap hal tersebut dikarenakan belum tercium oleh pihak kepolisian atau malah korbannya belum berani melapor karena ketiadaan payung hukum.

"Bisa saja dilakukan oleh korporasi dan kalau misalkan kita belum menemukan itu hanya aparat kita belum bekerja atau pun kalau ada (kasusnya) payung hukumnya selama ini belum tersedia."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna

Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:59 WIB

Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat

Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:02 WIB

Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS

Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:26 WIB

Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:14 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB