"Berdasarkan tindakan tersebut, KontraS mencermati bahwa pihak kepolisian dari Polres Maluku Tengah telah melakukan tindakan diluar prosedur," ucap Fatia.
Atas dasar tersebut, KontraS mendesak Kapolda Maluku untuk melakukan pengusutan terhadap penembakan yang dilakukan oleh anggota Polres Maluku Tengah dan melakukan penindakan secara pidana, etik maupun disiplin;
Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas RI selaku lembaga pengawas eksternal institusi Kepolisian juga harus segera melakukan penyelidikan dan investigasi secara independen terhadap kasus penembakan tersebut;
Serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah cepat untuk melakukan perlindungan serta pemulihan terhadap para korban yang menjadi sasaran penembakan.