Suara.com - Kabar mengejutkan kembali datang. Seorang oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan yang berusia 36 tahun dikabarkan melakukan aksi bejat kepada belasan santriwati dari sejak 2016 hingga 2021. Bagaimana fakta kasus guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung yang berhasil terungkap?
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan bahwa oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini telah melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat. Diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, hingga beberapa hotel di Kota Bandung.
Berikut ini fakta kasus guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung yang berhasil dirangkum Suara.com.
1. Pelaku Memberikan Janji Palsu
Para korban, beberapa santriwati pesantren di Bandung dipaksa untuk melayani nafsu bejat oknum guru itu dan diberikan berbagai macam janji dan iming-iming. Guru yang mengajar di beberapa pondok pesantren tersebut mengiming-imingi korbannya untuk menjadi polisi wanita.
Selain menjadi polisi wanita, guru tersebut juga menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren. Bahkan, oknum guru pemerkosa santriwati tersebut juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
2. Korban Mengalami Trauma Berat
Kabarnya, santriwati pesantren yang menjadi korban mengalami trauma berat. Bahkan, ketika nama guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung itu diucapkan pada saat sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
3. Kemenag Tutup Pesantren
Baca Juga: Kenang Momen Bertemu Santriwati Korban Pemerkosaan, Istri Ridwan Kamil: Hati Teriris-iris
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyerahkan proses hukum terhadap guru pemerkosa santriwati di Cibiru, Kota Bandung kepada kepolisian. Kemenag juga telah menutup pesantren setelah kasus pemerkosaan oleh oknum guru yang juga merupakan pimpinan pesantren itu ditangani oleh polisi.