Cara Cek BPJS Kesehatan Sudah Dibayar atau Belum, Tak Perlu Jauh-jauh ke Kantor Cabang

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:17 WIB
Cara Cek BPJS Kesehatan Sudah Dibayar atau Belum, Tak Perlu Jauh-jauh ke Kantor Cabang
Cara Cek BPJS Kesehatan Sudah Dibayar atau Belum, Tak Perlu Jauh-jauh ke Kantor Cabang - Sarmila Ningsih (29), peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

Perlu kalian ketahui, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun masyarakat biasa.

Seluruh warga negara Indonesia harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal sesuai dengan peraturan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Dalam peraturan tersebut termuat beberapa penjelasan sebagai berikut.

  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan mekanisme pemotongan gaji. Hal ini juga berlaku pada karyawan asing yang bekerja di Indonesia.
  • Masyarakat yang tidak bekerja pada sebuah perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
  • Setiap peserta harus membayar iuran setiap bulannya sesuai ketetapan. Namun bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu iuran ditanggung oleh pemerintah melalui bantuan sosial.

Apabila tidak membayar iuran, maka dengan otomatis kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif dan tidak dapat digunakan.  Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan::

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Begitulah cara cek BPJS Kesehatan sudah dibayar atau belum, praktis bukan? Selamat mencoba. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI