Tergiur Iming-iming Pekerjaan di Malaysia, 5 Wanita Ini Nyaris Kena Jebakan 'Batman' Sindikat TPPO

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Tergiur Iming-iming Pekerjaan di Malaysia, 5 Wanita Ini Nyaris Kena Jebakan 'Batman' Sindikat TPPO
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan. (Foto Dok Polda Riau)

Suara.com - Lima orang wanita nyaris menjadi korban terkait aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Kelima korban diketahui berasal dari sejumlah tempat di Sumatera.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersangka FDS (38). Dalam kasus ini, FDS berperan pengantar sekaligus penampung sementara para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Terungkapnya kasus ini, para korban hendak diseludupkan oleh tersangka FDS sebagai PMI ilegal di Malaysia.

Menuurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, polisi meringkus tersangka FDS saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO ini. 

“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," bebernya ditulis pada Selasa (5/8/2025).

Tampang tersangka kasus TPPO modus pengiriminan PMI ilegal di Malaysia yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. (Foto: Dok Polda Riau)
Tampang tersangka kasus TPPO modus pengiriminan PMI ilegal di Malaysia yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. (Foto: Dok Polda Riau)

Terungkap asal-usul para korban dalam praktik penyelundupan PMI ilegal ini. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai.

Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.

Baca Juga: Bekas Lahan Tambang Rusak? Begini Cara SIG Ubah Jadi Area Konservasi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” bebernya.

Dalam kasus ini, tersangka FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI