Jadwal November itu sendiri telah ditetapkan di dalam UU tentang Pilkada. Apabila jadwal dimajukan, artinya perlu ada revisi aturan.
Menanggpi itu, menurut Jazilul perubahan jadwal hanya membutuhkan Perppu.
"Kalau diubah kan tinggal keluarkan Perppu saja. Kemarin juga dikeluarkan Perppu oleh presiden," ujar Jazilul.