Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:20 WIB
Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
Panduan Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi Covid-19 - Suasana dalam Gereja Katolik Katedral Makassar. Gereja ini adalah gereja katolik tertua di Sulawesi. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Perayaan Hari Raya Natal 2021 ini pun harus dijalankan dengan protokol kesehatan ketat lantaran masih dalam masa pandemi covid-19. Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan perayaan Natal 2021.

Bukan pertama kali ini, Kementerian Agama menerbitkan panduan perayaan Natal, sebab pada tahun lalu juga demikian. Namun tentu ada perubahan aturan dalam panduan perayaan Natal 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas daripada sebelumnya.

Panduan perayaan Natal 2021 ini diterbitkan pada 29 November 2021. Berikut ini rincian aturannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama SE 31 Tahun 2021:

  • Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka.
  • Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid (offline dan online), yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50%.
  • Gereja membentuk satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat. Mereka bertugas mengingatkan dan mengawasi peserta untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M.
  • Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyediakan alat pengecek suhu, hand sanitizer atau sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar.
  • Pengelola gereja melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  • Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang
    berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Pengelola gereja mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menjaga jaga jarak dan tidak membiarkan kerumunan.
  • Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
  • Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar serta diharap selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam aturan itu, Menteri Agama juga melarang pawai atau arak-arakan Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Semoga dengan adanya aturan ini dapat mencegah penularan virus corona.

Seperti itulah panduan perayaan Natal 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Harap menjadi perhatian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Big Data, Kemenkes: PeduliLindungi Bakal Bisa Mengecek Status Kesehatan Ibu dan Anak

Jadi Big Data, Kemenkes: PeduliLindungi Bakal Bisa Mengecek Status Kesehatan Ibu dan Anak

Health | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:09 WIB

Pemerintah Kota Tepian Larang Perayaan Tahun Baru: Kami Sudah Antisipasi Jauh-jauh Hari

Pemerintah Kota Tepian Larang Perayaan Tahun Baru: Kami Sudah Antisipasi Jauh-jauh Hari

Kaltim | Kamis, 09 Desember 2021 | 20:49 WIB

Viral Foto Jadul Cewek Pilih Hiasan Natal di Mal, Publik Malah Salfok ke Hal Ini

Viral Foto Jadul Cewek Pilih Hiasan Natal di Mal, Publik Malah Salfok ke Hal Ini

Lifestyle | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:39 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB