Keenam, tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan struktural dan dibayarkan setiap tanggal pelantikan.
Ketujuh, tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan fungsional.
Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat saja.
Kesembilan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di daerah terpencil.
Kesepuluh, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan ini kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil dan terluar.
Kesebelas, tunjangan pajak penghasilan (PPh). Hal ini akan diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Keduabelas, tunjangan lain-lain. Tunjangan jenis ini diberikan [ada yang bersangkutan terkait dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.