Pertama, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Berdasarkan peraturan, tunjangan tersebut akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.
Kedua, ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.
Ketiga, tunjangan pangan atau beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk beras maupun uang. Beras yang diberikan sebanyak 18 kg per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan untuk keluarga dari anggota Polri tersebut. Apabila diberikan dalam bentuk uang, jumlahnya akan setara dengan beras 18 kg untuk ASN Polri dan 10 kg untuk keluarga dari ASN tersebut.
Keempat, ASN Polri akan memperoleh tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri saja, tidak termasuk anggota keluarganya.
Kelima, tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Keenam, tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan struktural dan dibayarkan setiap tanggal pelantikan.
Ketujuh, tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan fungsional.
Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat saja.
Kesembilan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di daerah terpencil.
Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama
Kesepuluh, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan ini kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil dan terluar.