Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:02 WIB
Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan
Ilustrasi Pacaran (pixabay)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran sebanyak 73 kasus sepanjang 2021. Meski banyaknya pengaduan, kasus sulit dilanjutkan ke ranah hukum karena adanya berbagai hambatan.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengatakan pengaduan kekerasan dalam pacaran itu paling banyak terkait ingkar janji yakni 45,2 persen, identitas anak 20,5 persen, eksploitasi ekonomi 13,7 persen, kekerasan psikis 13,7 persen dan kekerasan fisik sebanyak 6,8 persen.

"Penanganan kasus KDP dapat dilakukan melalui proses litigasi maupun non litigasi," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).

Contoh dari pendampingan non litigasi misalnya melakukan mediasi hingga menghasilkan kesepakatan dan perjanjian diantara para pihak dalam kasus ingkar janji menikah, pertanggungjawaban penggantian biaya persalinan, pengakuan anak, nafkah anak serta identitas anak.

Sementara pendampingan secara litigasi dilakukan dengan cara pelaporan kasus di kepolisian untuk kasus penganiyaan dan kekerasan seksual.

Uli mengungkapkan adanya hambatan dalam proses hukum untuk kasus kekerasan dalam pacaran. Semisal karena belum adanya payung hukum yang bisa digunakan untuk melindungi korban.

Kemudian kekerasan seksual dalam hubungan pacaran masih dianggap suka sama suka.

"Ketika dia melaporkan kekerasan seksual, (ditanya) siapa yang melakukan? (jawab) pacar, (ditimpali) oh, kamu pasti tahu lah melakukannya. Masih dianggap korban concern dalam melakukan hubungan seksual," jelasnya.

Selain itu, ada juga upaya bujuk rayu, manipulasi dan ingkar janji menikah yang belum dianggap sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan dalam pacaran juga masih sulit diproses hukum karena pembuktiannya yang sulit dilakukan.

"Karena kejadiannya sering terjadi di wilayah private, itu juga yang membuat proses pembuktian semakin sulit."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Apik Jakarta Terima 1.178 Aduan, Paling Banyak Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online

LBH Apik Jakarta Terima 1.178 Aduan, Paling Banyak Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 16:01 WIB

Nadiem: Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berlipat Ganda

Nadiem: Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berlipat Ganda

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:33 WIB

Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati

Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:09 WIB

Son Seok Gu dan Lee Seol Dilaporkan Pacaran, Ini Faktanya

Son Seok Gu dan Lee Seol Dilaporkan Pacaran, Ini Faktanya

Entertainment | Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:38 WIB

Terkini

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:52 WIB

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:50 WIB

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:46 WIB

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:45 WIB