"Tren keempat, pengawasan aktivitas warga negara di internet oleh negara antara lain dengan polisi siber dan polisi virtual, ataupun dengan menggunakan badge award. Di mana kepolisian memberikan hadiah kepada mereka yang melaporkan warga," tuturnya.
Terakhir, tren kelima, yakni rangkaian tindakan premanisme digital di media sosial. Menurutnya, jika empat di atas dilakukan secara sadar atau resmi oleh negara, atau menggunakan hukum negara, maka ada tren kelima ini dilakukan oleh aktor non negara atau negara tidak secara resmi mengakuinya.